Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 29/PMK.010/2017
Tahun 2017
Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 345
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan

File