Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 7 |
Tahun | 2013 |
Tentang | LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 192 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 016 Tahun 2007 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Migas (4 Februari 2013 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPeraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui PipaKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009Tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui PipaPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 016 Tahun 2007Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Migas (4 Februari 2013 |