Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Penarikan, Dana Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Rencana Penarikan, Dana Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 277/PMK.05/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 2096 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009 Tahun 2009Tentang Perencanaan Kas |
Admin Data