Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Danatau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 268/PMK.03/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran_x000D__x000D_ pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2066 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |