Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquid Petroleum Gas (lpg) Tabung Tiga (3) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (persero) Pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquid Petroleum Gas (lpg) Tabung Tiga (3) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (persero) Pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 252/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 666
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File