Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquid Petroleum Gas (lpg) Tabung Tiga (3) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (persero) Pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquid Petroleum Gas (lpg) Tabung Tiga (3) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (persero) Pada Tahun-tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 252/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUID PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG TIGA (3) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 666 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |