Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 247/PMK.06/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1978
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File