Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 244/PMK.03/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1964
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File