Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 234/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Desember 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 529 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |