Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 226/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 2145 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
Admin Data