Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/pmk.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 218/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2140 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PusatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat |