Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.09/2009 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil _x000D__x000D_ di Lingkungan Departemen Keuangan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.09/2009 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil _x000D__x000D_ di Lingkungan Departemen Keuangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 213/PMK.09/2009
Tahun 2009
Tentang PENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Desember 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 491
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File