Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 20/PMK.08/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 21 Februari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 317 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang |
Admin Data