Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 20/PMK.08/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 317 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang |