Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/pmk.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 20/PMK.08/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 317
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara LelangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang

File