Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor 16
Tahun 2012
Tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2012
Nomor_Pengundangan 1287
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Desember 2012
Pejabat_Pengundangan -