Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
Nomor | 16 |
Tahun | 2012 |
Tentang | KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2012 |
Nomor_Pengundangan | 1287 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Desember 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |