Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2009pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota _x000D__x000D_ tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.07/2009pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota _x000D__x000D_ tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 204/PMK.07/2009PMK.07/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Desember 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 471 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Desember 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |