Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 192/PMK.010/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Desember 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2022 |
Nomor_Pengundangan | 1274 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Desember 2022 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |