Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 183/PMK.08/2021
Tahun 2021
Tentang PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1354
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2009Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian Keuangan

File