Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 178/PMK.02/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 November 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1518 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 November 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 Tahun 2011Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara |