Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/pmk.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/pmk.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 175/PMK.011/2013 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 05 Desember 2013 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
| Nomor_Pengundangan | 1426 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 Desember 2013 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data