Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 173/PMK.07/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2006, TAHUN ANGGARAN 2007, DAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2011 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 November 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 719 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 November 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |