Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “lemigas” Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “lemigas” Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 171/PMK.05/2018
Tahun 2018
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1721
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Desember 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "lemigas" Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan UmumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "lemigas" Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File