Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 157/PMK.07/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008 TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Oktober 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1008 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |