Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 155/PMK.07/2016
Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1585
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Oktober 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012Tentang Hibah DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascabencanaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File