Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 155/PMK.07/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 21 Oktober 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1585 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 25 Oktober 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012Tentang Hibah DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascabencanaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |
Admin Data