Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 155/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1585 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 25 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012Tentang Hibah DaerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tahun 2015Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascabencanaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |