Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 152/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Agustus 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1163 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Agustus 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |