Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 150/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 417
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Agustus 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File