Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 148/PMK.04/2020
Tahun 2020
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Oktober 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1158
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Oktober 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Danatau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tahun 2016Tentang Pembayaran Danatau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara ElektronikPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File