Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2016 Tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 148/PMK.04/2020 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 07 Oktober 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
| Nomor_Pengundangan | 1158 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 08 Oktober 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Danatau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tahun 2016Tentang Pembayaran Danatau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara ElektronikPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |
Admin Data