Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127pmk0102016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127pmk0102016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 142/PMK.010/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127PMK0102016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 September 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1439 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 September 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose VehiclePeraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle |