Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127pmk0102016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127pmk0102016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 142/PMK.010/2016
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127PMK0102016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 September 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1439
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose VehiclePeraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

File