Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 139/PMK.06/2020
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 September 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis NasionalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File