Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 129/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1291 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade AreaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade AreaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-australia-new Zealand Free Trade Area |