Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 125/PMK.02/2021
Tahun 2021
Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 September 2021
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1053
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File