Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.010/2018 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 119/PMK.010/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1321 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/pmk.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan |