Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 116/PMK.04/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 13 Agustus 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 913 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Agustus 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 Tahun 2017 Tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 Tahun 2017Tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
Admin Data