Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 113/PMK.03/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Juni 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 766 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |