Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19pmk082015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19pmk082015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 110/PMK.08/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19PMK082015 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1017 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan_x000D_ surat Berharga Syariah Negara Tabungan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015Tentang Penerbitan dan Penjualan_x000D_ surat Berharga Syariah Negara TabunganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Tentang Surat Berharga Syariah NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015Tentang Penerbitan dan Penjualan_x000D_ surat Berharga Syariah Negara Tabungan |