Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 10/PMK.011/2014
Tahun 2014
Tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 64
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Januari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File