Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 109/PMK.04/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 842 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan InternasionalUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder Between The Association of Southeast Asian Nations (asean) and The People’s Republic of China (protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Chile)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional |