Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 109/PMK.04/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 263 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan CukaiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai |