Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154pmk032010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154pmk032010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 107/PMK.010/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 848
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File