Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154pmk032010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154pmk032010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 107/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 848 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |