Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 104
Tahun 2023
Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN IZIN DAN PENGAMANAN KERAMAIAN YANG BERSIFAT KOMERSIAL YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Oktober 2023
Pejabat_Menetapkan SRI MULYANI INDRAWATI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 790
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Oktober 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File