Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 103/PMK.09/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.09/2018 Tahun 2018Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 250 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |