Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 103/PMK.09/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Mei 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.09/2018 Tahun 2018Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 250
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File