Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 37
Tahun 2016
Tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1988
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1951Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh IndonesiaUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaPeraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010Tentang Pengawasan KetenagakerjaanPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

File