Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 2
Tahun 2023
Tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 41
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017Tentang Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan MigranPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

File