Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 17 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | IDA FAUZIYAH |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1107 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015Tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial KetenagakerjaanPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari TuaPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari TuaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan |