Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik_x000D_ di Tempat Kerja

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik_x000D_ di Tempat Kerja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 12
Tahun 2015
Tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 April 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 540
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File