Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/menkes/per/vi/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/menkes/per/vi/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 30 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 863 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Juni 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tahun 2011Tentang Pedagang Besar Farmasi |