Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 22
Tahun 2021
Tentang KRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 828
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File