Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/menkes/per/viii/2010 Tahun 2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/menkes/per/viii/2010 Tahun 2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010
Tahun 2010
Tentang IZIN PRODUKSI KOSMETIKA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Agustus 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 396
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Agustus 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File