Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.09/men/2011 Tahun 2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.09/men/2011 Tahun 2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor PER.09/MEN/2011
Tahun 2011
Tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 145
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.09/men/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

File