Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor 8
Tahun 2022
Tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Juni 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 610
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juni 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File