Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor 8
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Februari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 157
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015Tentang Kementerian Kelautan dan PerikananPeraturan Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015Tentang Pengelolaan Arsip TerjagaPeraturan Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016Tentang Pedoman Penyusutan ArsipPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

File