Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Judul | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
Nomor | 45 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 November 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1296 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 November 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan PerikananPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan PerikananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan |